Deposit Wakaf: Skema Wakaf Uang Berjangka melalui CWLS
Mengembangkan Wakaf Uang Berjangka
Wakaf uang memiliki peluang untuk dikembangkan melalui skema yang memberikan manfaat sosial sekaligus hasil pengelolaan bagi keluarga wakif. Salah satu konsep dalam tata kelola Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah “Deposit Wakaf”, yaitu program wakaf uang berjangka yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah. Program ini dirancang untuk mempertemukan kepentingan sosial dengan kebutuhan keluarga melalui mekanisme wakaf yang terencana.
Melalui Deposit Wakaf, wakif dapat membantu pendanaan program sosial melalui wakaf khairi sekaligus memberikan hasil pengelolaan bagi keluarga, anak, atau cucu melalui wakaf ahli atau dzurri. Setelah masa wakaf berakhir, dana wakaf dikembalikan sebesar 100% kepada wakif. Konsep tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin berwakaf sekaligus mempertimbangkan manfaat bagi keluarga.
Skema Deposit Wakaf
Dalam usulan tata kelola CWLS, Deposit Wakaf memiliki nominal wakaf sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu lima tahun. Instrumen investasi yang digunakan adalah CWLS dengan estimasi imbal hasil sebesar 6% per tahun. Pembagian manfaat menggunakan konsep Wakaf Musytarak, yaitu 50% untuk wakaf ahli atau dzurri dan 50% untuk wakaf khairi.
Target penghimpunan program ini mencapai Rp100 miliar dengan sasaran 10.000 wakif. Dengan struktur tersebut, Deposit Wakaf diarahkan menjadi produk wakaf uang berjangka yang dapat menjangkau masyarakat kelas menengah dan memperluas partisipasi wakif. Skema ini juga dapat menjadi pilihan bagi wakif yang ingin merencanakan manfaat wakaf secara terarah untuk keluarga dan masyarakat.
Strategi Menjangkau Wakif
Keberhasilan program membutuhkan strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter calon wakif. Segmentasi yang ditawarkan meliputi deposan prioritas LKS PWU, deposan prioritas bank konvensional, serta anggota komunitas atau organisasi kemasyarakatan.
Pelaksanaan pemasaran dapat dilakukan melalui kampanye media sosial, community gathering, webinar Deposit Wakaf, dan pemasaran melalui kantor cabang LKS PWU. Pesan yang digunakan dapat mengangkat kebutuhan wakaf bagi almarhum, solusi terhadap riba dan rentenir, serta dukungan terhadap usaha mikro syariah dan rantai usaha halal. Pendekatan tersebut diharapkan membuat manfaat wakaf lebih mudah dipahami oleh calon wakif.
Manfaat bagi Wakif
Deposit Wakaf menawarkan format “Deposito Plus” karena wakif tetap mendapatkan hasil pengelolaan bagi keluarga. Wakaf ahli dapat disalurkan untuk kebutuhan anak atau cucu, sedangkan wakaf khairi dapat diarahkan untuk modal mikro guna membantu mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.
Selain itu, wakif memperoleh imbal hasil yang dirancang selama lima tahun dan dana wakaf dapat kembali 100% setelah masa tersebut berakhir. Skema ini memberikan gambaran bahwa wakaf dapat dirancang dengan manfaat sosial sekaligus manfaat keluarga sesuai ketentuan program.
Wakaf dengan Dampak Berkelanjutan
Deposit Wakaf menunjukkan bagaimana CWLS dapat menghubungkan kepentingan keluarga dengan manfaat sosial. Skema ini tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga mengarahkan pengelolaan wakaf pada tujuan yang lebih luas, termasuk dukungan terhadap usaha mikro.
Dengan pengelolaan yang tepat dan strategi pemasaran yang sesuai, Deposit Wakaf diharapkan dapat memperluas penerimaan wakaf uang. Pada saat yang sama, program ini dapat membantu memperkenalkan wakaf ahli dan wakaf khairi kepada masyarakat secara lebih sederhana. Pengembangan skema semacam ini menjadi salah satu upaya untuk membuat wakaf uang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara lebih nyata dan berkelanjutan.